Tanya Jawab
Dana Pensiun Jasa Marga adalah badan hukum yang dibentuk oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. untuk memberikan manfaat pensiun kepada pesertanya. Manfaat pensiun yang diberikan adalah manfaat pensiun pasti yang besarnya telah ditetapkan di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).
Peserta Dana Pensiun Jasa Marga adalah karyawan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PDP.
Iuran Dana Pensiun Jasa Marga terdiri dari iuran pemberi kerja dan iuran peserta. Iuran pemberi kerja saat ini sebesar 23,96% dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), sedangkan iuran peserta sebesar 3% dari Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).
Usia pensiun normal untuk peserta Dana Pensiun Jasa Marga adalah 56 tahun.
Ya, peserta dapat mengajukan klaim manfaat pensiun sebelum usia pensiun normal jika memenuhi salah satu persyaratan berikut:
1. Meninggal dunia
2. Menjadi cacat total dan tetap
3. Diberhentikan dari pekerjaan karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
4. Diberhentikan dari pekerjaan karena alasan pensiun dini
Peserta dapat mengajukan klaim manfaat pensiun dengan melengkapi dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir klaim manfaat pensiun
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi surat pengunduran diri atau surat keterangan pensiun dari perusahaan
5. Fotokopi surat keterangan kematian (jika klaim pensiun janda/duda atau anak)
Ya, janda/duda peserta dapat mengajukan klaim manfaat pensiun janda/duda jika memenuhi salah satu persyaratan berikut:
1. Belum menikah lagi
2. Belum bekerja
3. Belum memiliki penghasilan sendiri
Ya, anak peserta dapat mengajukan klaim manfaat pensiun anak jika memenuhi salah satu persyaratan berikut:
1. Belum berusia 25 tahun
2. Masih bersekolah
3. Memiliki cacat fisik atau mental